[Makalah] Penyalahgunaaan Narkoba Di Kalangan Pelajar
Kata
Pengantar
Puji syukur kita ucapkan kehadirat
Allah Swt karena berkat rahmat dan hidayah-Nya karya tulis ini dapat penulis
selesaikan tepat pada waktunya.
Sengaja penulis mengangkat judul
Penyalahgunaaan Narkoba Di Kalangan Pelajar karena banyaknya kasus
penyalahgunaan nakoba dikalangan kaula muda khususnya pelajar yang menyita
perhatian publik termasuk penulis untuk memerangi dan menumpas penyimpangan
ini.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan
kepada ibu Putri Yana Dewi yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan
karya tulis ini, selanjutnya kepada orang tua, kerabat dan teman-teman.
Kritik dan saran sangat penulis
harapkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar...................................................................................1
Daftar Isi..............................................................................................2
Bab I Pendahuluan..............................................................................3
A. Latar
Belakang..........................................................................3
B. Rumusan
Masalah.....................................................................3
C. TujuanPenulisan........................................................................4
D. Metode
Penulisan......................................................................4
Bab II Pembahasan.............................................................................5
A. Dampak
Penyalahgunaan Narkoba terhadap pergaulan pelajar..............5
B. Faktor
Penyebab Penyalahgunaan dan Ketergantugan Narkoba di Kalangan Pelajar.....................................................................................7
C. Upaya Pencegahan agar
Pelajar Tidak Menggunakan Narkoba.....10
Bab
III Penutup.................................................................................11
A. Kesimpulan.............................................................................11
B. Saran......................................................................................12
Daftar Pustaka...................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Istilah
Narkotika tidak asing bagi masyarakat mengingat begitu
banyaknya berita baik
dari media cetak maupun elektronik yang menginfokan mengenai penggunaan
narkotika dan bagaimana korban dari berbagai kalangan dan usia berjatuhan
akibat penggunaannya.
Maraknya kejahatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan
narkoba dan prekursor narkotika perlu mendapatkan perhatian yang serius. Angka
perkembangan kasus kejahatan bersangkutan dari tahun ke tahun bertambah dengan
cepat sekalipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang peredaran
narkotika dan prekursor narkotika. Kejahatan narkotika bukanlah kejahatan yang
sifatnya lokal (wilayah-wilayah tertentu saja), tetapi telah merebak ke
berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hampir setiap wilayah
hukum kabupaten/kota di Indonesia di temukan penyalahgunaan dan prekursor
narkotika.
B.
Rumusan
masalah
1) Bagaimankah
dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pergaulan pelajar?
2) Apakah
faktor penyebab penyalahgunaan dan ketergantugan narkoba dikalangan pelajar?
3) Bagaimana
upaya pencegahan agar pelajar tidak menggunakan narkoba?
C. Tujuan Penulisan
1) Untuk
mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pergaulan pelajar
2) Untuk
mengetahui faktor apa yang menyebabkan penyalahgunaan dan ketergantugan narkoba
dikalangan pelajar
3) Untuk
memberi solusi cara dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah agar pelajar
tidak menggunakan narkoba
D. Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode tinjauan pustaka karena keterbatasan
tempat dan waktu untuk meneliti bahaya narkoba bagi kehidupan remaja.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dampak
Penyalahgunaan Narkoba terhadap pergaulan pelajar
Secara
etimologis narkoba berasal dari bahasa Inggris
narcose/narcosis
yang berarti menidurkan dan pembiusan. Sedangkan narkotika berasal dari bahasa
Yunani yaitu narke/narkam yang
berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.
Narkotika
berasal dari perkataan narcotic yang
artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek
stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius.
Menurut
undang-undang no.35 tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik yang sintesis maupun semi
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilagkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa
pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama terutama bagi pergaulan
remaja/pelajar, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi
kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan
katahanan nasional.
Penyalahgunaan
narkoba adalah pemakaian narkoba diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau
resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbukan kelainan) dan
menimbulkan hambatan dalam aktivitas dirumah, sekolah atau kampus, tempat
kerja, dan lingkungan sosial.
Dampak
yang sering terjadi di tengah masyarakat dari penyalahgunaan atau ketergantungan
narkoba antara lain:
·
Merusak hubungan
kekeluargaan,
·
Menurunkan kemampuan
belajar dan produktivitas kerja secara drastis,
·
Sulit membedakan mana
perbuatan baik maupun perbuatan buruk,
·
Perubahan perilaku
menjadi perilaku anti-sosial (maladaptif),
·
Gangguan kesehatan
(fisik dan mental),
·
Mempertinggi jumlah
kecelakaan lalu lintas,
·
Tindak kekerasan dan
kriminalitas lainnya.
Semua zat yang termasuk kategori narkoba;
ganja, opiat (morphine, heroin, putaw), kokain, alkohol (minuman keras),
amphetamine (ekstasi, shabu-shabu), sedative/hipnotika (nitrazepam, barbiturat)
menimbulkan adikasi (ketagihan) yang nantinya akan berakibat dependensi
(ketergantungan) yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1) Keinginan
yang tak tertahankan (noverpowering desire) terhadap zat yang dimaksud,
2) Kecenderungan
untuk menambah takaran (dosis),
3) Ketergantungan
psikologis, yaitu apabila pemakaian zat dihentikan maka akan menimbulkan gejala
kejiwaan,
4) Ketergantungan
fisik, yaitu bila pemakaian zat dihentikan akan menimbulkan gejala fisik
(gejala putus obat),
Permasalahan
penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan
kompleks, baik dari sudut medis, maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial,
budaya, kriminalitas, kerusuhan masal dan lain sebagainya). Hal yang memperihatinkan
masyarakat adalah yang menjadi korban narkoba adalah anak-anak yang masih
tergolong usia sekolah yang pada umumnya remaja dan dewasa muda 16-25 tahun,
justru mereka sedang dalam usia produktiv dan merupakan sumber daya anusia atau
aset bangsa dikemudian hari.
Kondisi ini sangat
memprihatinkan sekali karena kalau tidak bisa diatasi jelas merusak generasi
muda Indonesia dan akan menjadi bahaya yang sangat besar bagi kehidupan
manusia, bangsa dan negara.
B. Faktor Penyebab
Penyalahgunaan dan Ketergantugan Narkoba di Kalangan Pelajar
Menurut
Dr. Luthfi Baraja, terdapat tiga pendekatn untuk terjadinya penyalahgunan dan
ketergantungan narkoba yaitu pendekatan organobiologik, psikodinamik dan
psikososial yang satu saa lain saling berkaitan.
Dari
sudut pandang obiologik (susunan syaraf pusat/otak) makanisme terjadinya
ketagihan (adiksi) hingga ketergantungan (dependensi) dikenal dengan dua
istilah, yaitu gangguan mental organik atau sindrom otak organik
(seperti
gaduh, gelisah dan kekacauan dalam fungsi kongnitif/alam pikir, efektif/alam
perasaan dan psikomotor/perilaku) yang disebabkan efek langsung terhadap
susunan saraf pusat (otak).
Seseorang akan menjadi ketergantungan
narkoba, apabila dia terus menerus diberikan zat tersebut. Hal ini berkaitan
dengan teori adaptasi sekuler (neuro-adaptation), tubuh beradaptasi dengan
menambah jumlah teseptor dan sel – sel syaraf bekerja keras. Jika zat dihentikan,
sel yang masih bekerja keras tadi mengalami kehausan, dan dari luar tampak
sebagai gejala – gejala putus obat yang memaksa orang untuk mengulangi
pemakaian zat tersebut.
Dengan teori psikodinamik dinyatakan
bahwa seseorang akan terlibat penyalahgunaan narkoba sampai ketergantungan,
apabila pada orang itu terdapat faktor penyebab dan faktor pencetus yang saling
berkaitan.
Faktor
predisposisi seseorang dengan gangguan kepribadian (anti sosial) ditandai
dengan perasaan tidak puas terhadap orang lain. Selaian itu yang bersangkutan
tidak mampu untuk berfungsi secara wajar dan efektif dalam pergaulan di rumah,
disekolah atau tempat kerja, gangguan lain sebagai penyerta berupa rasa cemas
dan depresi. Untuk mengatasi ketidakmampuan dan menghilangkan kecemasan dan depresinya,
maka orang cenderung untuk menggunakan narkoba. Semestinya orang itu dapat
mengobati dirinya dengan datang kedokter/psikiater untuk mendaptkan terapi yang
tepat sehingga dapat dicegah keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.
Faktor
kontribusi ; seseorang yang kondisi keluarga yang tidak baik akan merasa
tertekan, dan rasa tertekan inilah sebagai faktor penyerta bagi dirinya untuk
terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Disfungsi keluarga antara lain :
keluarga yang tidak utuh, kedua orang tua terlalu sibuk, lingkungan
interpersonal dengan orang tua tidak baik.
Faktor
pencetus ; bahwa pengaruh teman sebaya, tersedia dan mudah didapatinya narkoba
mempunyai andil sebagai faktor pencetus seseorang terlibat
penyalahgunaan/ketergantungan narkoba.
Dari
sudut pandang psikososial narkoba terjadi akibat negatif dari interaksi tiga
kutub sosial yang tidak kondusif, yaitu kutub keluarga, kutub sekolah/kampus
dan kutub masyarakat.
Secara
umum mereka yang menyalahgunakan narkoba dapat dibagi menjadi tiga golongan
besar yaitu:
1. Ketergantungan
primer, ditandai dengan adanya kecemasan dan depresi, yang pada umumnya
terdapat pada orang dengan kepribadian yang tidak stabil.
2. Ketergantungan
simtomatis, yaitu penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu gejala dari tipe kepribadian
yag mendasarinya, pada umumya terjadi pada orang dengan kepribadian psikopatik
(anti sosial), kriminal dan penggunaan narkoba untuk kesenangan semata.
3. Ketergantungan
reaktif, yaitu terdapat pada remaja karena dorongan ingin tahu, pengaruh lingkungan
dan tekanan teman kelompok sebaya.
Pembagian
ketiga golongan ini penting bagi penentuan berat ringannya hukuman yang akan
dijatuhkan pada mereka : yaitu apakah mereka sebagai penderita (pasien), korban
(victim) atau sebagai kriminal.
Ada
beberapa faktor interna dan eksternal yang menjadi penyebab seseorang
menyalahgunakan dan menjadi ketergantungan narkoba.
Menurut
Sudarsono, bahwa penyalahgunaan narkoba dilatarbelakangi oleh beberapa sebab,
yaitu :
a) Untuk
mebuktikan keberanian dalam melakukan tindakan yang berbahaya seperti ngebut
dan bergaul dengan wanita.
b) Menunjukkan
tindakan menentang orang tua, guru dan norma sosial.
c) Mempermudah
penyaluran dan perbuatan seks.
d) Melepaskan
diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional.
e) Mencari
dan menemukan arti hidup.
f) Mengisi
kekosongan dan kesepian hidup.
g) Menghilangkan
kegelisahan, frustasi dan kepepet hidup.
h) Mengikuti
kemauan kawan – kawan dalam rangka pembinaan solidaritas.
i) Iseng
– iseng saja dan rasa ingi tahu.
C. Upaya Pencegahan agar
Pelajar Tidak Menggunakan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penggunaan narkoba di kalangan pelajar,
sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua
pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai
ancaman narkoba terhadap anak-anak.
Adapun upaya-upaya yang
lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan
pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba,
atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting
adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.
Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran
setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka
serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai
orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu
dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di
atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba
tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh
di masa yang akan ating dapat terealisasikan dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1)
Dampak yang sering
terjadi di tengah masyarakat dari penyalahgunaan atau ketergantungan narkoba
antara lain:Merusak hubungan kekeluargaan,
menurunkan
kemampuan belajar dan produktivitas kerja secara drastis, sulit membedakan mana
perbuatan baik maupun perbuatan buruk, perubahan perilaku menjadi perilaku
anti-sosial (maladaptif),gangguan kesehatan (fisik dan mental), mempertinggi
jumlah kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya.
2)
Faktor predisposisi
seseorang dengan gangguan kepribadian (anti
sosial) ditandai dengan
perasaan tidak puas terhadap orang lain. Selaian itu yang bersangkutan tidak
mampu untuk berfungsi secara wajar dan efektif dalam pergaulan di rumah,
disekolah atau tempat kerja, gangguan lain sebagai penyerta berupa rasa cemas
dan depresi. Untuk mengatasi ketidakmampuan dan menghilangkan kecemasan dan
depresinya, maka orang cenderung untuk menggunakan narkoba. Semestinya orang itu
dapat mengobati dirinya dengan datang kedokter/psikiater untuk mendaptkan
terapi yang tepat sehingga dapat dicegah keterlibatannya dalam penggunaan
narkoba.
3)
Upaya pencegahan
terhadap penggunaan narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi
tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua,
guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan
adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia
mendadak secara rutin.
B. Saran
Menurut penulis,
penegakan hukum serta peran orang tua terhadap pengawasan dalam pergaulan
anaknya yang masih pelajar sangat kurang sekali. Hal itulah yang membuat para
pelajar dapat terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba demi memuaskan
nafsu dan memenuhi kesenangan sementara tanpa memikirkan dampak yang akan
ditimbulkan oleh narkoba tersebut. Oleh sebab itu, hendaklah peran penegak
hukum dan orang tua harus lebih ditingkatkan agar tidak terjadi lagi kasus
peyalahgunaan narkotika oleh masyarakat terutama kalangan pelajar.
Daftar Pustaka
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba:Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana
Nasional. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada
Sunarso, Siswanto. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika: Dalam Kajian
Sosiologi Hukum. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta : Sinar
Grafika
Sujono. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. Jakarta:Sinar Grafika
Comments
Post a Comment