[Makalah] Penyalahgunaaan Narkoba Di Kalangan Pelajar

Kata Pengantar

          Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah Swt karena berkat rahmat dan hidayah-Nya karya tulis ini dapat penulis selesaikan tepat pada waktunya.
          Sengaja penulis mengangkat judul Penyalahgunaaan Narkoba Di Kalangan Pelajar karena banyaknya kasus penyalahgunaan nakoba dikalangan kaula muda khususnya pelajar yang menyita perhatian publik termasuk penulis untuk memerangi dan menumpas penyimpangan ini.
          Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada ibu Putri Yana Dewi yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan karya tulis ini, selanjutnya kepada orang tua, kerabat dan teman-teman.
          Kritik dan saran sangat penulis harapkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Penulis

Daftar Isi


Kata Pengantar...................................................................................1
Daftar Isi..............................................................................................2
Bab I Pendahuluan..............................................................................3
A.  Latar Belakang..........................................................................3
B.   Rumusan Masalah.....................................................................3
C.   TujuanPenulisan........................................................................4
D.  Metode Penulisan......................................................................4
Bab II Pembahasan.............................................................................5
A.   Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap pergaulan pelajar..............5
B.   Faktor Penyebab Penyalahgunaan dan Ketergantugan Narkoba di Kalangan Pelajar.....................................................................................7
C.    Upaya Pencegahan agar Pelajar Tidak Menggunakan Narkoba.....10
Bab III Penutup.................................................................................11
A.  Kesimpulan.............................................................................11
B.   Saran......................................................................................12
Daftar Pustaka...................................................................................13

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Istilah Narkotika tidak asing bagi masyarakat mengingat begitu
banyaknya berita baik dari media cetak maupun elektronik yang menginfokan mengenai penggunaan narkotika dan bagaimana korban dari berbagai kalangan dan usia berjatuhan akibat penggunaannya.
          Maraknya kejahatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba dan prekursor narkotika perlu mendapatkan perhatian yang serius. Angka perkembangan kasus kejahatan bersangkutan dari tahun ke tahun bertambah dengan cepat sekalipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang peredaran narkotika dan prekursor narkotika. Kejahatan narkotika bukanlah kejahatan yang sifatnya lokal (wilayah-wilayah tertentu saja), tetapi telah merebak ke berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hampir setiap wilayah hukum kabupaten/kota di Indonesia di temukan penyalahgunaan dan prekursor narkotika.

B.   Rumusan masalah
1)    Bagaimankah dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pergaulan pelajar?
2)    Apakah faktor penyebab penyalahgunaan dan ketergantugan narkoba dikalangan pelajar?
3)    Bagaimana upaya pencegahan agar pelajar tidak menggunakan narkoba?

C.  Tujuan Penulisan
1)    Untuk mengetahui bagaimana dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pergaulan pelajar
2)    Untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan penyalahgunaan dan ketergantugan narkoba dikalangan pelajar
3)    Untuk memberi solusi cara dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah agar pelajar tidak menggunakan narkoba

D.  Metode Penulisan
Penulis menggunakan metode tinjauan pustaka karena  keterbatasan tempat dan waktu untuk meneliti bahaya narkoba bagi kehidupan remaja.

BAB II
                                     PEMBAHASAN     
A.  Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap pergaulan pelajar
Secara etimologis narkoba berasal dari bahasa Inggris
narcose/narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Sedangkan narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke/narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa.
Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius.
Menurut undang-undang no.35 tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman baik yang sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilagkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama terutama bagi pergaulan remaja/pelajar, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan melemahkan katahanan nasional.
Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkoba diluar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbukan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas dirumah, sekolah atau kampus, tempat kerja, dan lingkungan sosial.
Dampak yang sering terjadi di tengah masyarakat dari penyalahgunaan atau ketergantungan narkoba antara lain:
·        Merusak hubungan kekeluargaan,
·        Menurunkan kemampuan belajar dan produktivitas kerja secara drastis,
·        Sulit membedakan mana perbuatan baik maupun perbuatan buruk,
·        Perubahan perilaku menjadi perilaku anti-sosial (maladaptif),
·        Gangguan kesehatan (fisik dan mental),
·        Mempertinggi jumlah kecelakaan lalu lintas,
·        Tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya.
Semua zat yang termasuk kategori narkoba; ganja, opiat (morphine, heroin, putaw), kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (ekstasi, shabu-shabu), sedative/hipnotika (nitrazepam, barbiturat) menimbulkan adikasi (ketagihan) yang nantinya akan berakibat dependensi (ketergantungan) yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1)    Keinginan yang tak tertahankan (noverpowering desire) terhadap zat yang dimaksud,
2)    Kecenderungan untuk menambah takaran (dosis),
3)    Ketergantungan psikologis, yaitu apabila pemakaian zat dihentikan maka akan menimbulkan gejala kejiwaan,
4)    Ketergantungan fisik, yaitu bila pemakaian zat dihentikan akan menimbulkan gejala fisik (gejala putus obat),
Permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, maupun psikososial (ekonomi, politik, sosial, budaya, kriminalitas, kerusuhan masal dan lain sebagainya). Hal yang memperihatinkan masyarakat adalah yang menjadi korban narkoba adalah anak-anak yang masih tergolong usia sekolah yang pada umumnya remaja dan dewasa muda 16-25 tahun, justru mereka sedang dalam usia produktiv dan merupakan sumber daya anusia atau aset bangsa dikemudian hari.
Kondisi ini sangat memprihatinkan sekali karena kalau tidak bisa diatasi jelas merusak generasi muda Indonesia dan akan menjadi bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, bangsa dan negara.
B.  Faktor Penyebab Penyalahgunaan dan Ketergantugan Narkoba di Kalangan Pelajar
Menurut Dr. Luthfi Baraja, terdapat tiga pendekatn untuk terjadinya penyalahgunan dan ketergantungan narkoba yaitu pendekatan organobiologik, psikodinamik dan psikososial yang satu saa lain saling berkaitan.
Dari sudut pandang obiologik (susunan syaraf pusat/otak) makanisme terjadinya ketagihan (adiksi) hingga ketergantungan (dependensi) dikenal dengan dua istilah, yaitu gangguan mental organik atau sindrom otak organik
(seperti gaduh, gelisah dan kekacauan dalam fungsi kongnitif/alam pikir, efektif/alam perasaan dan psikomotor/perilaku) yang disebabkan efek langsung terhadap susunan saraf pusat (otak).
          Seseorang akan menjadi ketergantungan narkoba, apabila dia terus menerus diberikan zat tersebut. Hal ini berkaitan dengan teori adaptasi sekuler (neuro-adaptation), tubuh beradaptasi dengan menambah jumlah teseptor dan sel – sel syaraf bekerja keras. Jika zat dihentikan, sel yang masih bekerja keras tadi mengalami kehausan, dan dari luar tampak sebagai gejala – gejala putus obat yang memaksa orang untuk mengulangi pemakaian zat tersebut.
          Dengan teori psikodinamik dinyatakan bahwa seseorang akan terlibat penyalahgunaan narkoba sampai ketergantungan, apabila pada orang itu terdapat faktor penyebab dan faktor pencetus yang saling berkaitan.
Faktor predisposisi seseorang dengan gangguan kepribadian (anti sosial) ditandai dengan perasaan tidak puas terhadap orang lain. Selaian itu yang bersangkutan tidak mampu untuk berfungsi secara wajar dan efektif dalam pergaulan di rumah, disekolah atau tempat kerja, gangguan lain sebagai penyerta berupa rasa cemas dan depresi. Untuk mengatasi ketidakmampuan dan menghilangkan kecemasan dan depresinya, maka orang cenderung untuk menggunakan narkoba. Semestinya orang itu dapat mengobati dirinya dengan datang kedokter/psikiater untuk mendaptkan terapi yang tepat sehingga dapat dicegah keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.
Faktor kontribusi ; seseorang yang kondisi keluarga yang tidak baik akan merasa tertekan, dan rasa tertekan inilah sebagai faktor penyerta bagi dirinya untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Disfungsi keluarga antara lain : keluarga yang tidak utuh, kedua orang tua terlalu sibuk, lingkungan interpersonal dengan orang tua tidak baik.
Faktor pencetus ; bahwa pengaruh teman sebaya, tersedia dan mudah didapatinya narkoba mempunyai andil sebagai faktor pencetus seseorang terlibat penyalahgunaan/ketergantungan narkoba.
Dari sudut pandang psikososial narkoba terjadi akibat negatif dari interaksi tiga kutub sosial yang tidak kondusif, yaitu kutub keluarga, kutub sekolah/kampus dan kutub masyarakat.
Secara umum mereka yang menyalahgunakan narkoba dapat dibagi menjadi tiga golongan besar yaitu:
1.     Ketergantungan primer, ditandai dengan adanya kecemasan dan depresi, yang pada umumnya terdapat pada orang dengan kepribadian yang tidak stabil.
2.     Ketergantungan simtomatis, yaitu penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu gejala dari tipe kepribadian yag mendasarinya, pada umumya terjadi pada orang dengan kepribadian psikopatik (anti sosial), kriminal dan penggunaan narkoba untuk kesenangan semata.
3.     Ketergantungan reaktif, yaitu terdapat pada remaja karena dorongan ingin tahu, pengaruh lingkungan dan tekanan teman kelompok sebaya.
Pembagian ketiga golongan ini penting bagi penentuan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan pada mereka : yaitu apakah mereka sebagai penderita (pasien), korban (victim) atau sebagai kriminal.
Ada beberapa faktor interna dan eksternal yang menjadi penyebab seseorang menyalahgunakan dan menjadi ketergantungan narkoba.
Menurut Sudarsono, bahwa penyalahgunaan narkoba dilatarbelakangi oleh beberapa sebab, yaitu :
a)     Untuk mebuktikan keberanian dalam melakukan tindakan yang berbahaya seperti ngebut dan bergaul dengan wanita.
b)    Menunjukkan tindakan menentang orang tua, guru dan norma sosial.
c)     Mempermudah penyaluran dan perbuatan seks.
d)    Melepaskan diri dari kesepian dan memperoleh pengalaman emosional.
e)     Mencari dan menemukan arti hidup.
f)      Mengisi kekosongan dan kesepian hidup.
g)     Menghilangkan kegelisahan, frustasi dan kepepet hidup.
h)    Mengikuti kemauan kawan – kawan dalam rangka pembinaan solidaritas.
i)       Iseng – iseng saja dan rasa ingi tahu. 
C.  Upaya Pencegahan agar Pelajar Tidak Menggunakan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penggunaan narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak.
         Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
          Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
         Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
            Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan ating dapat terealisasikan dengan baik.

BAB III
PENUTUP 
A.  Kesimpulan
1)    Dampak yang sering terjadi di tengah masyarakat dari penyalahgunaan atau ketergantungan narkoba antara lain:Merusak hubungan kekeluargaan,
menurunkan kemampuan belajar dan produktivitas kerja secara drastis, sulit membedakan mana perbuatan baik maupun perbuatan buruk, perubahan perilaku menjadi perilaku anti-sosial (maladaptif),gangguan kesehatan (fisik dan mental), mempertinggi jumlah kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya.
2)    Faktor predisposisi seseorang dengan gangguan kepribadian (anti
sosial) ditandai dengan perasaan tidak puas terhadap orang lain. Selaian itu yang bersangkutan tidak mampu untuk berfungsi secara wajar dan efektif dalam pergaulan di rumah, disekolah atau tempat kerja, gangguan lain sebagai penyerta berupa rasa cemas dan depresi. Untuk mengatasi ketidakmampuan dan menghilangkan kecemasan dan depresinya, maka orang cenderung untuk menggunakan narkoba. Semestinya orang itu dapat mengobati dirinya dengan datang kedokter/psikiater untuk mendaptkan terapi yang tepat sehingga dapat dicegah keterlibatannya dalam penggunaan narkoba.
3)    Upaya pencegahan terhadap penggunaan narkoba di kalangan pelajar, sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
B.  Saran
Menurut penulis, penegakan hukum serta peran orang tua terhadap pengawasan dalam pergaulan anaknya yang masih pelajar sangat kurang sekali. Hal itulah yang membuat para pelajar dapat terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba demi memuaskan nafsu dan memenuhi kesenangan sementara tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan oleh narkoba tersebut. Oleh sebab itu, hendaklah peran penegak hukum dan orang tua harus lebih ditingkatkan agar tidak terjadi lagi kasus peyalahgunaan narkotika oleh masyarakat terutama kalangan pelajar.

Daftar Pustaka
Mardani. 2008. Penyalahgunaan Narkoba:Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada
Sunarso, Siswanto. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika: Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta : Sinar Grafika
Sujono. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta:Sinar Grafika


Comments

Popular posts from this blog

[Makalah] Iman Kepada Hari Akhir

Filtrasi dan Destilasi

[Makalah] Khasiat Tanaman Obat Bratawali Dari Sisi Medis